Welcome.... Anime Lover......

Jumat, 29 Oktober 2010

tugas TIK ku 1

  1. HakCipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok,atau perusahaan.
  2.  Hakcipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainyayang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan keDepartemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undangyang melindungi hak cipta dan sejarahnya
  •  1971 rintisan awal UU Hak cipta, belum ada atuaran-aturan tentang software komputer
  • 1982 uuhak cipta diperbaiki dan disempurnakan lagi th 1987
  • Th 1994diperbaiki lagi uu hak cipta menjadi UU no 7 th 1994
  • Th 1997meratifikasi konferensi berntentang seni dan sastra dgn kepres no 8 tahun 1997
  • Berkembangnya cyberspace uu hak cipta no 19tahun 2002
  • Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
 pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskanbahwa :
1.      Hakcipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkanatau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidakmengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2.      Penciptaadalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyamelahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas danbersifat pribadi
Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungisebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat8 yang menyatakan
  1.  Program komputer adalah sekumpulan instruksiyang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yangapabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampumembuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untukmencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksitersebut.
  2. Hasil karya dalam program komputer berupaciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra diatur pada pasal 12ayat 1
 Dampak pelanggaran hak cipta
  1. orangenggan untuk berkreasi.
  2.  peluangdan lapangan kerja baru di bidang TI khususnya tidak berkembang
  3.  Penciptatidak ada perlindungan hukum
  4.  Tidakdihargainya hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informatika (TI)khususnya soft ware
  5.  mempengaruhipada perekonomian Indonesia
  6.  Para investor akan malas untuk datang karenaharga-harga CD bajakan atau ilegal dijual jauh lebih murah daripada softwareyang asli. Hal ini tentu secara tidak langsung akan merugikan para produsen aslinya.
  7.  kemajuan dalambidang teknologi informasi dan komunikasi akan terhambat, bahkan mati.
Solusi bagi kita yangtidak ingin terkena sanksi hukum karena ilegal copi
  1.  Gunakan software (sistem operasi atau programaplikasi) yang gratis / free atau open source
  2.  Contohnya Sistem Operasi LINUX
 Jenis-jenis pelanggaran
  1. Mengopi Software ke Harddisk atau sebaliknya
  2. Pemakaian/Pengopian Melebihi dari yangDitentukan
  3. Pemakaian/pengopian melebihidari yang ditentukan, dalam pembelian lisensi terhadap suatu produkkadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 komputer
  4. Pembajakan /Penjualan CD
  5.  Penyewaan cd

Tidak ada komentar: